LANDASAN
Peraturan Presiden No. 5
Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014
Prioritas 2: Pendidikan
3) Metodologi: Penerapan metodologi pendidikan yang tidak lagi
berupa pengajaran demi kelulusan ujian (teaching to the test), namun
pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti,
kecintaan terhadap budaya-bahasa Indonesia melalui penyesuaian sistem Ujian
Akhir Nasional pada 2011 dan penyempurnaan kurikulum sekolah dasar dan menengah
sebelum tahun 2011 yang diterapkan di 25% sekolah pada 2012 dan 100% pada 2014;
5) Kurikulum: Penataan ulang kurikulum sekolah
yang dibagi menjadi kurikulum tingkat nasional, daerah, dan sekolah sehingga
dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan SDM untuk
mendukung pertumbuhan nasional dan daerah dengan memasukkan pendidikan
kewirausahaan (diantaranya dengan mengembangkan model link and match);
PENATAAN ULANG
PENDIDIKAN AGAMA
PENDIDIKAN AGAMA
HAKIKAT PENDIDIKAN AGAMA
Pendidikan
agama merupakan mata pelajaran yang bersumber dari Kitab Suci setiap agama,
yang dapat mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memperteguh iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia/budi pekerti luhur,
menghormati dan menghargai semua manusia dengan segala persamaan dan
perbedaannya
FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN AGAMA
. Pendidikan agama berfungsi membentuk
manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan
antarumat beragama.” (PP No.55 Tahun
2007 Pasal 2 ayat 1)
• Pendidikan agama bertujuan untuk
berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan
mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni. (PP No.55 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 2)
ARAH PENATAAN ULANG PENDIDIKAN AGAMA
- Bersumber dari Kitab Suci setiap Agama.
- Memerhatikan dan mengedepankan pendidikan akhlak mulia;
- Memberi warna pada pendidikan karakter bangsa, kewirausahaan, dan ekonomi kreatif;
- Memerhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyikapi arus globalisasi secara positif dan proporsional;
- Konsisten dan tetap menjadi parameter perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, keadilan gender, multikultural, kearifan lokal, dan lainnya;
- Membahas isu-isu kontemporer.
RUANG LINGKUP PENDIDIKAN AGAMA
Islam : Al Quran-Al Hadits, Aqidah, Akhlak,
Fikih, dan Sejarah Peradaban Islam
Kristen : Allah dan Karya Nya, dan Nilai-nilai Kristiani
Katolik : Pribadi Siswa,
Yesus Kristus, Gereja, dan Hidup bermasyarakat
Hindu : Kitab Suci, Tatwa, Susila, Acara, dan Sejarah Agama Hindu
Buddha : Keyakinan (Saddha), Sila, Samadhi, dan Panna;
Tripitaka (Tipitaka); dan Sejarah
Khonghucu : Keimanan, Perilaku Jun Zi , Tata Ibadah, Kitab
Suci, dan Sejarah Suci
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Penataan Ulang PPKn
- Mengubah nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
- Menempatkan mata pelajaran PPKn sebagai bagian utuh dari kelompok mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan
- Mengorganisasikan SK-KD dan indikator PPKn secara nasional dengan memperkuat nilai dan moral Pancasila; nilai dan norma UUD NRI Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memantapkan pengembangan peserta didik dalam dimensi: (1) pengetahuan kewarganegaraan; (2) sikap kewarganegaraan; (3) keterampilan kewarganegaraan; (4) keteguhan kewarganegaraan; (5) komitmen kewarganegaraan; dan (6) kompetensi kewarganegaraan.
- Mengembangkan dan menerapkan berbagai model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik PPKn yang berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik sebagai warganegara yang cerdas dan baik secara utuh.
- Mengembangkan dan menerapkan berbagai model penilaian proses pembelajaran dan hasil ajar PPKn
Hakikat PPKn
- Kesadaran sebagai warga negara (civic literacy),
- Komunikasi sosial kultural kewarganegaraan (civic engagement),
- Kemampuan berpartisipasi sebagai warga negara (civic skill and participation),
- Penalaran kewarganegaraan (civic knowledge),
- Partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab (civic participation and civic responsibility),
BAHASA INDONESIA
Mengapa Berubah
HASIL KAJIAN KOMPETENSI BAHASA INDONESIA
- Standar Isi mata pelajaran Bahasa Indonesia (Lampiran Permendiknas 22/2006) pada dasarnya sudah mampu meningkatkan keterampilan peserta didik berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar serta menumbuhkan apresiasi terhadap hasil karya kesastraan.
- Berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen dan pelaksanaan serta perbandingan dengan beberapa kurikulum negara lain ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, seperti (a) cakupan kompetensi dasar (KD) ada yang telah dijabarkan secara panjang lebar tetapi ada pula yang masih terbatas, (b) urutan sajian KD belum semuanya tertata dengan baik, dan (c) gradasi beberapa KD belum tersusun secara jelas dan logis, baik antarsemester, antarkelas, maupun antarjenjang dan juga jumlah KD masih terlalu banyak.
- Berdasarkan hasil kajian terhadap pelaksanaan, pemahaman guru dalam memahami dan menjabarkan standar isi juga bervariasi karena kurangnya penjelasan dan rambu-rambu pelaksanaan.
- Memahami dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat berpikir, berekspresi, dan berkomunikasi
- Meningkatkan kemampuan peserta didik menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap hasil karya kesastraan manusia Indonesia.
- Meningkatkan penguasaan pengetahuan dan keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Indonesia.
- Meningkatkan kompetensi berbahasa Indonesia (memahami dan merespon situasi lokal, regional, nasional, dan global).
PERUBAHAN MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA
- Menata kembali kompetensi sesuai dengan arah pengembangan aspek (reseptif : mendengarkan dan membaca, produktif : berbicara dan menulis)
- Menata kembali tingkat kesulitan kompetensi sesuai dengan tingkat perkembangan usia.
- Menata kembali penyebaran kompetensi agar tidak berulang
- Menajamkan kembali rumusan kompetensi agar lebih jelas.
- Mencantumkan judul Kemampuan Berbahasa dan Kemampuan bersastra yang masing-masing terdiri atas 4 aspek agar lebih jelas.
- Menambah KD untuk jenjang SD :
- membiasakan sikap membaca yang benar
- membiasakan sikap menulis yang benar.
- Menyederhanakan tuntutan sumber belajar yang sulit agar kompetensi tetap dimiliki siswa. misalnya : membaca puisi dari buku antologi puisi -->membaca puisi dari berbagai sumber
- Menambah KD “mengandaikan diri sebagai ….(tokoh atau profesi tertentu). Hal ini dimaksudkan untuk melatih daya imajinasi dan empati siswa
- Mencantumkan jumlah buku yang wajib dibaca siswa untuk tiap jenjang (hasil kesepakatan dengan kelompok sastrawan):
SMP :
24 buku (12 buku sastra dan 12 buku nonsastra)
SMA :
30 buku (15 buku sastra dan 15 buku nonsastra)
- Hasil membaca buku sastra dan nonsastra harus diujikan dalam berbagai bentuk (laporan, komentar, meringkas, menceritakan kembali, dll)
MATEMATIKA
PENATAAN ULANG MATEMATIKA
TUJUAN PENATAAN ULANG
- Memantapkan pelaksanaan kurikulum matematika dengan menggunakan pendekatan belajar aktif
- Memberi penguatan kompetensi matematika: pemahaman konsep, representasi dan penafsiran, penalaran dan pembuktian, pemecahan masalah, komunikasi, dan menghargai matematika dan kegunaan matematika
- Mengintegrasikan pendidikan karakter, ekonomi kreatif dan kewirausahaan, dan konten-koten lain dalam kurikulum matematika
MENGAPA BERUBAH
- Implementasi kurikulum matematika belum konsisten, efektif, efisien, dan berkualitas sesuai SNP
- bervariasinya pemahaman SK dan KD, perumusan ke dalam indikator, dan implementasinya dalam pembelajaran dan penilaian (didukung hasil studi TIMSS, PISA). Pembelajaran kurang memperhatikan unsur representasi, penalaran, penafsiran, dan pemecahan masalah, selain unsur pemahaman konsep, dan pembuktian, yang tercermin dari silabus dan RPP, serta instrumen penilaian
Catatan:
1.
Draft SK dan KD penyempurnaan, menunggu finalisasi dan penetapan
Permendikbud tentang SI dan SKL.
Panduan pembelajaran dan penilaian untuk Kurikulum
Nasional (empat mata pelajaran) akan diterbitkan dalam bentuk Permendikbud
tentang Kurikulum
*) sumber diambil dari Materi Pelatihan penguatan kurikulum Dikmen 2012
.......
BalasHapus??
BalasHapuspak nd ngerti....
BalasHapusitu kan baru wacana, tunggu saja
BalasHapus