LANDASAN
Peraturan Presiden No. 5
Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014
Prioritas 2: Pendidikan
3) Metodologi: Penerapan metodologi pendidikan yang tidak lagi
berupa pengajaran demi kelulusan ujian (teaching to the test), namun
pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti,
kecintaan terhadap budaya-bahasa Indonesia melalui penyesuaian sistem Ujian
Akhir Nasional pada 2011 dan penyempurnaan kurikulum sekolah dasar dan menengah
sebelum tahun 2011 yang diterapkan di 25% sekolah pada 2012 dan 100% pada 2014;