Sabtu, 17 Desember 2011

PROSEDUR KKM

Latar Belakang
Salah satu kebijakan pemerintah di bidang pendidikan adalah Standa r Nasional Pendidikan
(SNP) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Standar Nasional Pendidikan (SNP) meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana -prasarana, standar pengelolaan,standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Rambu-rambu pemenuhan setiap standar nasional pendidikan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu prinsip penilaian dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah beracuan kriteria. Hal ini berarti bahwa penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran sebagai dasar dalam menilai pencapaian kompetensi peserta didik. Penetapan kriteria ketuntasan minimal belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian proses pembelajaran da n penilaian hasil belajar.
Berdasarkan hasil bintek KTSP tahun 2009, masih banyak masalah yang ditemukan berkenaan dengan penetapan kriteria ketuntasan minimal (KKM) oleh satuan pendidikan antara lain: 1) pada umumnya sekolah sudah menyusun KKM namun belum mendokumentasikannya; 2) sejumlah guru belum memahami secara benar tentang penerapan kriteria kompleksitas, daya dukung , dan intake siswa dalam penyusunan KKM; 3)
beberapa guru menetapkan KKM tanpa proses analisis hanya didasarkan pada pengalaman guru mengajar dan atau kesepakatan dengan guru mata pelajaran sejenis; dan 4) panduan penetapan KKM kurang operasional dan belum dilengkapi dengan contoh -contoh proses penentuan KKM sehingga guru yang tidak mengikuti bi ntek tidak dapat belajar secara mandiri dengan menggunakan panduan tersebut.
Sebagai respons atas temuan dan masukan tersebut, maka dalam upaya membantu guru menetapkan kriteria ketuntasan minimal setiap mata pelajaran, Di rektorat Pembinaan SMA melengkapi dokumen panduan yang telah ada dengan “ Petunjuk Teknis Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal di SMA”.
B. Tujuan
Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan acuan bagi guru dan satuan pendidikan dalam penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sesuai ketentuan dan mekanisme yang
telah ditentukan, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai ukuran pencapaian kompetensi peserta didik.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan petunjuk teknis ini meliputi :
1. Penugasan Tim Pengembang Kurikulum SMA (TPK SMA);
2. Penyusunan rencana kegiatan penetapan KKM;
3. Penyusunan rambu-rambu penetapan KKM;
4. Pengumpulan bahan/data pendukung pelaksanaan penetapan KKM;
5. Penyusunan draf penetapan KKM;
6. Pembahasan, penyempurnaan, dan finalisasi hasil penetapan KKM ;
7. Penandatanganan dokumen hasil penetapan KKM ;
8. Penggandaan dan pendistribusian hasil penetapan KKM.
D. Unsur yang Terlibat
1. Kepala sekolah,
2. Wakil kepala sekolah bidang Akademik/Kurikulum,
3. TPK sekolah, dan
4. Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran .
E. Referensi
1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No mor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
2.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
4.      Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);
5.      Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Ata s, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
F. Pengertian dan Konsep
1.      Tim Pengembang Kurikulum sekola h yang selanjutnya disebut TPK s ekolah adalah tim yang ditetapkan oleh kepala sekolah yang bertugas untuk merancang dan mengembangkan kurikulum yang terdiri atas wakil kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, guru BK/konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota;
2.      Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, pembimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Bab I Ketentuan Umum Pasal 1).
3.      Penilaian beracuan kriteria adalah penilaian yang didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Lampiran butir B.8);
4.      Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ket untasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Lampiran butir A.10) ;
5.      KKM harus ditetapkan pada awal tahun pelajaran. Acuan kriteria tidak diubah serta merta karena hasil empirik penil aian, yang berarti KKM tidak bisa diubah pada tengah semester (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, BAB II Butir A) ;
6.      Nilai ketuntasan belajar untuk aspek kompetensi pengetahuan dan praktik dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 -100 (angka 100% merupakan kriteria ideal). Satuan pendidikan dapat menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) di bawah nilai ketuntasan belajar ideal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran (Panduan Penyusunan KTSP dan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008, Lampiran Penulisan LHB);
7.      Kriteria ketuntasan minimal (KKM) berfungsi secagai acuan bagi:
a.      guru dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi da sar mata pelajaran yang diikuti;
b.      b. peserta didik dalam menyiapkan diri men gikuti penilaian mata pelajaran (Panduan Penetapan KKM, Dit Pembinaan Sekolah Menengah Atas) .
8.       Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif.
9.      Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh guru dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Metode ini dilakukan dengan cara memberikan justifikasi terhadap indikator pencapaian yang terdapat pada kompetensi dasar dengan memperhatikan kompleksitas, day a dukung, dan intake siswa dengan hasil tinggi, sedang, dan rendah;
10.  Metode kuantitatif dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan tingkat kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi. Metode ini dilakukan dengan cara menganalisis setiap indikator, KD, dan SK dengan menggunakan poin/skor atau skala/rentang yang telah ditetapkan (Panduan Peneta pan Kriteria Ketuntasan Minimal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas) ;
11.  Tingkat kompleksitas adalah tingkat kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Sebagai contoh, suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi apabila dalam pencapaiannya perlu didukung oleh komponen dengan sejumlah kondisi sebagai berikut:
a.      Pendidik
1)        memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada  peserta didik;
2)        kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
3)        menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan .
b.      Peserta didik
1)      kemampuan penalaran tinggi;
2)      cakap/terampil menerapkan konsep;
3)      cermat, kreatif, dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
4)      tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan ti nggi agar dapat mencapai ketuntasan belajar.
c.       Waktu
Memerlukan waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan.Jika suatu indikator hanya meliputi sebagian dari kondisi tersebut di atas, maka dapat dinyatakan memiliki kompleksitas sedang dan apabila tidak memerlukan kondisi tersebut indikator dapat dinyatakan memiliki kompleksitas rendah (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas,
12.  Daya dukung adalah segala sumber daya dan potensi yang dapat mendukung penyelenggaraan pembelajaran seperti sarana dan prasarana meliputi perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran, ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidik an, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal, Dit . P-SMA BAB III);
13.  Kemampuan (intake) rata-rata peserta didik atau kompetensi awal peserta didik yang dapat dimanfaatkan dalam mencapai kompetensi dasar (KD) dan Standar Kompetensi (SK) yang telah ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Untuk kelas X, kemampuan rata-rata peserta didik dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, nilai ujian nasional, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; Sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan rata-rata peserta didik di kelas sebelumnya dengan selalu mempertimbangkan keterkaitan  antara indikator dengan indikator sebelumnya yang telah dicapai oleh pes erta didik. (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, BAB III, Butir C.3) ;
14.  Guru melakukan analisis pencapaian KKM setiap peserta didik setelah menyelesaikan penilaian pada setiap indikator dan KD untuk memperoleh data tingkat pencapaian peserta didik terhadap KKM yang telah ditetapkan. Hasil analisis tersebut dijadikan acuan bagi guru untuk melaksanakan program tindak lanjut berupa:
a.      pembelajaran remedial dan atau pengayaan,
b.     perbaikan metode/strategi pembel ajaran,
c.       pertimbangan dalam penetapan KKM tahun berikutnya
 contoh format kkm Unduh disini
sumber : Dit PSMA,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar