Latar
Belakang
Salah satu kebijakan
pemerintah di bidang pendidikan adalah Standa r Nasional Pendidikan
(SNP) yang ditetapkan
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Standar Nasional Pendidikan
(SNP) meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana -prasarana, standar
pengelolaan,standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Rambu-rambu
pemenuhan setiap standar nasional pendidikan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu
prinsip penilaian dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah beracuan kriteria.
Hal ini berarti bahwa penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
telah ditetapkan. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menetapkan Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) setiap mata pelajaran sebagai dasar dalam menilai pencapaian kompetensi
peserta didik. Penetapan kriteria ketuntasan minimal belajar merupakan tahapan
awal pelaksanaan penilaian proses pembelajaran da n penilaian hasil belajar.
Berdasarkan hasil
bintek KTSP tahun 2009, masih banyak masalah yang ditemukan berkenaan dengan
penetapan kriteria ketuntasan minimal (KKM) oleh satuan pendidikan antara lain:
1) pada umumnya sekolah sudah menyusun KKM namun belum mendokumentasikannya; 2)
sejumlah guru belum memahami secara benar tentang penerapan kriteria
kompleksitas, daya dukung , dan intake siswa dalam penyusunan KKM; 3)
beberapa guru
menetapkan KKM tanpa proses analisis hanya didasarkan pada pengalaman guru
mengajar dan atau kesepakatan dengan guru mata pelajaran sejenis; dan 4)
panduan penetapan KKM kurang operasional dan belum dilengkapi dengan contoh
-contoh proses penentuan KKM sehingga guru yang tidak mengikuti bi ntek tidak
dapat belajar secara mandiri dengan menggunakan panduan tersebut.
Sebagai respons atas
temuan dan masukan tersebut, maka dalam upaya membantu guru menetapkan kriteria
ketuntasan minimal setiap mata pelajaran, Di rektorat Pembinaan SMA melengkapi
dokumen panduan yang telah ada dengan “ Petunjuk Teknis Penetapan Kriteria Ketuntasan
Minimal di SMA”.
B. Tujuan
Petunjuk teknis ini
disusun untuk memberikan acuan bagi guru dan satuan pendidikan dalam penetapan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sesuai ketentuan dan mekanisme yang
telah ditentukan,
sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai ukuran pencapaian kompetensi peserta
didik.
C. Ruang
Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup
kegiatan petunjuk teknis ini meliputi :
1. Penugasan Tim
Pengembang Kurikulum SMA (TPK SMA);
2. Penyusunan rencana
kegiatan penetapan KKM;
3. Penyusunan
rambu-rambu penetapan KKM;
4. Pengumpulan
bahan/data pendukung pelaksanaan penetapan KKM;
5. Penyusunan draf
penetapan KKM;
6. Pembahasan,
penyempurnaan, dan finalisasi hasil penetapan KKM ;
7. Penandatanganan
dokumen hasil penetapan KKM ;
8. Penggandaan dan
pendistribusian hasil penetapan KKM.
D. Unsur yang
Terlibat
1. Kepala sekolah,
2. Wakil kepala sekolah bidang Akademik/Kurikulum,
3. TPK sekolah, dan
4. Guru/Musyawarah
Guru Mata Pelajaran .
E. Referensi
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No mor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses;
4.
Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP);
5.
Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang
dikeluarkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Ata s, Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
F. Pengertian
dan Konsep
1.
Tim Pengembang Kurikulum sekola h yang selanjutnya disebut TPK s
ekolah adalah tim yang ditetapkan oleh kepala sekolah yang bertugas untuk
merancang dan mengembangkan kurikulum yang terdiri atas wakil kepala sekolah,
guru, tenaga kependidikan, guru BK/konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua
merangkap anggota;
2.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, pembimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 Tentang Guru Bab I Ketentuan Umum Pasal 1).
3.
Penilaian beracuan kriteria adalah penilaian yang didasarkan pada
ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan (Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Lampiran butir B.8);
4.
Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ket untasan
belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan (Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Lampiran butir A.10) ;
5.
KKM harus ditetapkan pada awal tahun pelajaran. Acuan kriteria
tidak diubah serta merta karena hasil empirik penil aian, yang berarti KKM
tidak bisa diubah pada tengah semester (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan
Minimal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, BAB II Butir A) ;
6.
Nilai ketuntasan belajar untuk aspek kompetensi pengetahuan dan
praktik dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 -100 (angka
100% merupakan kriteria ideal). Satuan pendidikan dapat menentukan kriteria
ketuntasan minimal (KKM) di bawah nilai ketuntasan belajar ideal dengan mempertimbangkan
tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung
dalam penyelenggaraan pembelajaran (Panduan Penyusunan KTSP dan Keputusan
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan
Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008, Lampiran Penulisan LHB);
7.
Kriteria ketuntasan minimal (KKM) berfungsi secagai acuan bagi:
a.
guru dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi da
sar mata pelajaran yang diikuti;
b.
b. peserta didik dalam menyiapkan diri men gikuti penilaian mata
pelajaran (Panduan Penetapan KKM, Dit Pembinaan Sekolah Menengah Atas) .
8.
Penetapan KKM merupakan
kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif
dan atau kuantitatif.
9.
Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional
judgement oleh
guru dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik
mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Metode ini dilakukan dengan cara
memberikan justifikasi terhadap indikator pencapaian yang terdapat pada
kompetensi dasar dengan memperhatikan kompleksitas, day a dukung, dan intake siswa dengan hasil
tinggi, sedang, dan rendah;
10. Metode kuantitatif
dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator
dengan memperhatikan tingkat kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa untuk mencapai
ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi. Metode ini dilakukan dengan
cara menganalisis setiap indikator, KD, dan SK dengan menggunakan poin/skor
atau skala/rentang yang telah ditetapkan (Panduan Peneta pan Kriteria
Ketuntasan Minimal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas) ;
11. Tingkat kompleksitas
adalah tingkat kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar dan
standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Sebagai contoh, suatu
indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi apabila dalam pencapaiannya
perlu didukung oleh komponen dengan sejumlah kondisi sebagai berikut:
a.
Pendidik
1)
memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
2)
kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
3)
menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan .
b.
Peserta didik
1)
kemampuan penalaran tinggi;
2)
cakap/terampil menerapkan konsep;
3)
cermat, kreatif, dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
4)
tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan ti nggi agar dapat
mencapai ketuntasan belajar.
c.
Waktu
Memerlukan waktu yang cukup lama untuk
memahami materi tersebut sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan
pengulangan.Jika suatu indikator hanya meliputi sebagian dari kondisi tersebut
di atas, maka dapat dinyatakan memiliki kompleksitas sedang dan apabila tidak
memerlukan kondisi tersebut indikator dapat dinyatakan memiliki kompleksitas rendah (Panduan Penetapan
Kriteria Ketuntasan Minimal Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas,
12. Daya dukung adalah segala sumber
daya dan potensi yang dapat mendukung penyelenggaraan pembelajaran seperti
sarana dan prasarana meliputi perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk
proses pembelajaran, ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidik an,
manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah (Panduan
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal, Dit . P-SMA BAB III);
13. Kemampuan (intake) rata-rata
peserta didik atau kompetensi awal peserta didik yang dapat dimanfaatkan dalam
mencapai kompetensi dasar (KD) dan Standar Kompetensi (SK) yang telah
ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Untuk kelas X, kemampuan rata-rata
peserta didik dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta
didik baru, nilai ujian nasional, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; Sedangkan
penetapan intake
di
kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan rata-rata peserta didik di kelas
sebelumnya dengan selalu mempertimbangkan keterkaitan antara indikator dengan indikator sebelumnya
yang telah dicapai oleh pes erta didik. (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan
Minimal. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, BAB III, Butir C.3) ;
14. Guru melakukan analisis pencapaian
KKM setiap peserta didik setelah menyelesaikan penilaian pada setiap indikator
dan KD untuk memperoleh data tingkat pencapaian peserta didik terhadap KKM yang
telah ditetapkan. Hasil analisis tersebut dijadikan acuan bagi guru untuk
melaksanakan program tindak lanjut berupa:
a.
pembelajaran remedial dan atau pengayaan,
b. perbaikan metode/strategi pembel ajaran,
c. pertimbangan dalam penetapan KKM tahun berikutnya
contoh format kkm Unduh disini
sumber : Dit PSMA,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar