A. KETENTUAN PELAKSANAN PENILAIAN
1. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan, Ujian, dan Tugas Mandiri/Kelompok, yaitu dalam bentuk penugasan mandiri terstruktur dan penugasan mandiri tidak terstruktur.
2. Pengertian Ulangan, Ujian dan Sertifikasi Internasional.
a. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik;
b. Jenis ulangan meliputi ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan ulangan harian terprogram;
c. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar atau lebih;
d. Ulangan harian terprogram adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian standar kompetensi peserta didik yang tercantum dalam standar kompetensi lulusan. Cakupan ulangan ini meliputi seluruh standar kompetensi lulusan pada periode tersebut;
e. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;
f. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
g. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap;
h. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan;
i. Ujian nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan;
j. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah adalah mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
k. Sertifikasi Internasional.
Sertifikasi Internasional adalah ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh Cambridge International Examination (CIE) di centre SMA negeri 2 Pontianak pada level IGCSE (International General Certificate on Secondary Education), AS – level (Advanced Subsidiary level) dan A-level (Advanced level).
3. Pelaksanaan Ulangan Harian
a. Waktu dan teknis pelaksanaan ulangan harian
1) Ulangan harian dilaksanakan pada waktu pembelajaran efektif oleh pendidik setelah menyelesaikan satu atau lebih kompetensi dasar;
2) Pelaksanaan ulangan harian wajib diprogramkan oleh pendidik dalam program semester;
3) Pelaksanaan ulangan harian harus memperhatikan prinsip-prinsip penilaian, yaitu sahih (valid), obyektif, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematik, menggunakan acuan kriteria dan akuntabel;
4) Pelaksanaan ulangan harian dapat menggunakan berbagai teknik penilaian, yaitu tes, observasi, penugasan, inventori, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antarteman yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik;
5) Hasil ulangan harian dilaporkan kepada satuan pendidikan dan peserta didik maksimum 4 hari setelah pelaksanaan;
6) Analisis hasil ulangan harian dipergunakan untuk menentukan program remedial dan pengayaan.
b. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu, dapat mengikuti ulangan harian susulan di luar jam pembelajaran tatap muka dengan teknik penilaian yang sama dengan ulangan harian utama.
4. Pelaksanaan Ulangan Harian Terprogram
a. Waktu dan teknis pelaksanaan ulangan harian terprogram
1) Ulangan harian terprogram dilaksanakan setiap hari Sabtu yang penjadwalannya diatur oleh satuan pendidikan, dilaksanakan oleh pendidik yang di bawah koordinasi musyawarah guru matapelajaran (MGMP) satuan pendidikan;
2) Pelaksanaan ulangan harian terprogram harus memperhatikan prinsip-prinsip penilaian, yaitu sahih (valid), obyektif, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematik, menggunakan acuan kriteria dan akuntabel;
3) Cakupan ulangan harian terprogram adalah seluruh standar kompetensi lulusan yang telah ditempuh oleh peserta didik pada periode tersebut;
4) Pelaksanaan ulangan harian terprogram menggunakan berbagai teknik penilaian tes obyektif;
5) Hasil ulangan harian terprogram dilaporkan kepada satuan pendidikan dan peserta didik maksimum 1 hari setelah pelaksanaan;
6) Analisis hasil hasil ulangan harian terprogram dipergunakan untuk menentukan program pembimbingan peserta didik dalam menghadapi ujian nasional;
7) Nilai ulangan harian terprogram dimasukkan dalam pengolahan nilai tugas individu;
8) Ulangan Harian Terprogram tidak ada program remidial.
b. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian terprogram karena alasan tertentu, dapat mengikuti ulangan harian terprogram susulan yang waktu pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan.
5. Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester
a. Waktu dan teknis pelaksanaan tengah semester
1) Pelaksanaan ulangan tengah semester adalah setelah proses pembelajaran berlangsung 8 -9 minggu sesuai dengan kalender akademik yang diprogramkan oleh satuan pendidikan;
2) Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan dengan membentuk panitia ulangan tengah semester yang ditetapkan apada awal tahun pelajaran;
3) Cakupan ulangan tengah semester adalah seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada periode tersebut;
4) Hasil analisis ulangan tengah semester dipergunakan pendidik untuk perbaikan proses pembelajaran pada tengah semester berikutnya;
5) Hasil ulangan tengah semester dilaporkan pendidik kepada satuan pendidikan dan orangtua peserta didik bersama seluruh nilai ulangan harian, tugas, ulangan harian terprogram pada periode tersebut dalam bentuk laporan hasil belajar tengah semester.
6) Ulangan tengah semester tidak ada program remidial.
b. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan tengah semester karena alasan tertentu, dapat mengikuti ulangan tengah semester susulan yang penjadwalannya diatur oleh satuan pendidikan.
6. Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester
a. Waktu dan teknis pelaksanaan akhir semester
1) Pelaksanaan ulangan akhir semester pada akhir semester ganjil sesuai dengan kalender akademik yang diprogramkan oleh satuan pendidikan;
2) Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan dengan membentuk panitia ulangan akhir semester yang ditetapkan pada awal tahun pelajaran;
3) Cakupan ulangan akhir semester adalah seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut;
4) Hasil analisis ulangan akhir semester dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran pada semester berikutnya;
5) Hasil ulangan akhir semester dilaporkan pendidik kepada orangtua peserta didik dalam bentuk laporan hasil belajar setelah diolah menghasilkan nilai akhir
6) Setiap peserta didik wajib mengikuti ulangan akhir semester setelah dinyatakan memenuhi persyaratannya oleh sekolah.
7) Ulangan akhir semester tidak ada program remidial.
b. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester karena alasan tertentu, dapat mengikuti ulangan akhir semester susulan yang penjadwalannya diatur oleh satuan pendidikan.
7. Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas
a. Waktu dan teknis pelaksanaan kenaikan kelas
1) Pelaksanaan ulangan kenaikan pada akhir semester genap sesuai dengan kalender akademik yang diprogramkan oleh satuan pendidikan;
2) Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan dengan membentuk panitia ulangan kenaikan kelas yang ditetapkan pada awal tahun pelajaran;
3) Cakupan ulangan kenaikan kelas adalah seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut;
4) Hasil analisis ulangan kenaikan kelas dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran pada tahun pelajaran berikutnya;
5) Hasil ulangan kenaikan kelas dilaporkan pendidik kepada orang tua peserta didik dalam bentuk laporan hasil belajar setelah diolah menghasilkan nilai akhir
6) Setiap peserta didik wajib mengikuti ulangan kenaikan kelas setelah dinyatakan memenuhi persyaratannya oleh sekolah.
7) Ulangan kenaikan kelas tidak ada program remidial.
b. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan kenaikan kelas karena alasan tertentu, dapat mengikuti ulangan kenaikan kelas susulan yang penjadwalannya diatur oleh satuan pendidikan.
8. Pelaksanaan Ujian Sekolah
a. Waktu dan teknis pelaksanaan ujian sekolah
1) Waktu pelaksanaan sekolah adalah pada akhir tahun akademik sesuai kalender pendidikan satuan pendidikan;
2) Ujian sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan membentuk panitia ujian sekolah yang ditetapkan pada awal tahun akademik;
3) Cakupan ujian sekolah adalah seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional;
4) Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya;
5) Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orangtua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU);
6) Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan yang telah dirumuskan oleh satuan pendidikan.
b. Persyaratan untuk mengikuti ujian sekolah adalah 1) memenuhi persentasi minimal kehadiran peserta didik; 2) mempunyai nilai hasil belajar lengkap dari semester 1 sampai dengan semester terakhir; 3) terdaftar sebagai nominator peserta ujian sekolah; dan 4) memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah satuan pendidikan yang lebih rendah;
c. Peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah karena alasan tertentu, dapat mengikuti ujian sekolah susulan yang penjadwalannya diatur oleh satuan pendidikan.
9. Pelaksanaan Ujian Nasional
a. Waktu dan teknis pelaksanaan ujian nasional
1) Waktu pelaksanaan ujian nasional adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang ujian nasional dan POS ujian nasional;
2) Ujian nasional diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan POS ujian nasional;
3) Cakupan ujian nasional adalah seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional;
4) Hasil analisis ujian nasional dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya;
5) Hasil ujian nasional dilaporkan pemerintah kepada orangtua peserta didik sesuai dengan POS ujian nasional;
6) Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan yang telah dirumuskan oleh satuan pendidikan.
b. Persyaratan peserta dapat mengikuti ujian nasional adalah 1) memenuhi persentasi minimal kehadiran; 2) mempunyai nilai hasil belajar lengkap mulai dari semester satu sampai dengan semester terakhir; 3) terdaftar sebagai nominator peserta ujian nasional;4) dan memiliki ijazah atau surat keterangan yang setara dengan ijazah satuan endidikan yang lebih rendah.
c. Peserta didik yang tidak mengikuti ujian nasional karena alasan tertentu, dapat mengikuti ujian nasional susulan yang penjadwalannya diatur oleh pemerintah sesuai dengan POS ujian nasional.
10. Pelaksanaaan Ujian Sertifikasi Internasional
a. Waktu dan teknis pelaksanaan sertifikasi internasional;
1) Waktu pelaksanaan sertifikasi internasional adalah periode Mei-Juni dan periode Oktober-November
2) Sertifikasi internasional dilaksanakan oleh Cambridge International Examination (CIE) di centre SMA Negeri 78 Jakarta dan atau SMA Gembala Baik Pontianak
3) Level yang diujikan pada sertifikasi internasional adalah IGCSE, As- level dan A-level
4) Hasil ujian sertifikasi internasional berkontribusi terhadap nilai mata pelajaran terhadap nilai mata pelajaran yang sesuai pada nilai akhir laporan hasil belajar semester genap (Perumusannya tertuang pada lampiran ... )
b. Mulai tahun pelajaran 2011/2012 tidak semua peserta didik wajib mengikuti ujian sertifikasi internasional minimal 1 (satu) subject;
c. Peserta didik yang akan mengikuti ujian sertifikasi internasional berhak mendapat bimbingan secara klasikal sesuai dengan subject yang akan diikutinya.
B. KETENTUAN PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN
1. Pengertian dan Konsep Pembelajaran Tuntas, Remedial, dan Pengayaan
a. Pembelajaran tuntas adalah pola pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual;
b. Pembelajaran tuntas (mastery learnning) dalam proses pembelajaran berbasis kompetensi dimaksudkan adalah pendekatan dalam pembelajaran yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh standar kompetensi maupun kompetensi dasar matapelajaran tertentu;
c. Pembelajaran remedial pada hakekatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau keterlambatan belajar, di mana pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua pemberian perlakukan (treatment) pembelajaran remedial;
d. Pembelajaran pengayaan diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.
2. Teknik dan Bentuk Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
a. Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat ketrampilan), tes diagnostik, wawancara, pengamatan, dan sebagainya;
b. Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial adalah 1) pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%, 2) pemberian bimbingan khusus, misalnya bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%, 3) pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial lebih dari 20% dan kurang dari 50%, dan pemanfaatan tutor sebaya;
c. Pembelajaran remedial dilaksanakan setelah ulangan harian dan diakhiri dengan tes ulang;
d. Pembelajaran remedial dan tes ulang dilaksanakan di luar jam tatap muka;
e. Teknik yang digunakan untuk mengidentifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara, pengamatan, dan sebagainya;
f. Pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat berupa: 1) belajar kelompok, 2) belajar mandiri, 3) pembelajaran berbasis tema, dan 4) pemadatan kurikulum.
g. Pembelajaran pengayaan hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian pembelajaran pengayaan dapat dikaitkan dengan kegiatan tugas mandiri terstruktur dan kegiatan tugas mandiri tidak terstruktur;
h. Penilaian hasil kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.
C. KETENTUAN KENAIKAN KELAS DAN PENJURUSAN
1. Kenaikan Kelas X ke Kelas XI dan Kenaikan Kelas XI ke Kelas XII
a. Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran/setiap akhir semester genap
b. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
c. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran ciri khas program.
Sebagai contoh: Bagi Peserta didik Kelas XI
1) Program IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran yang menjadi ciri khas (Fisika, Kimia, Biologi) dan matematika
2) Program IPS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran yang menjadi ciri khas (Geografi, Ekonomi, Sosiologi), dan sejarah.
3) Program Bahasa, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas (kurang) pada mata pelajaran Antropologi, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing lainnya yang menjadi pilihan.
d. Rata-rata Nilai Kepribadian minimal B (baik) berdasarkan rentang nilai:
No. | Rentangan Nilai | Kriteria |
1 | 91 – 100 | A (sangat baik) |
2 | 75 – 90 | B (baik) |
3 | 60 – 74 | C (cukup) |
4 | 40 – 59 | K (kurang) |
5 | < 40 | KS (kurang sekali) |
e. Memiliki surat keterangan mengikuti kegiatan pengembangan diri (ekstrakurikuler) yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah.
f. Memenuhi persyaratan minimal kehadiran, yaitu 95% (maximum tidak masuk selama 6 hari) dari hari pembelajaran efektif dalam satu semester;
g. Peserta didik yang tidak naik kelas, diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya
2. Penjurusan Kelas X
a. Waktu penentuan dan pelaksanaan penjurusan
1) Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA, IPS dan Bahasa dilakukan pada akhir semester 2 (dua) kelas X.
2) Pelaksanaan KBM sesuai program jurusan, dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI.
b. Kriteria penjurusan program
Penentuan penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang harus dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Apabila terjadi perbedaan antara potensi/minat dengan nilai akademik seorang peserta didik, maka guru harus mengkaji dan melakukan perbaikan dalam memberikan layanan belajar kepada yang bersangkutan.
1) Potensi dan Minat Peserta Didik
Untuk mengetahui potensi dan minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi potensi, minat, dan bakat.
2) Nilai akademik
Peserta didik yang naik ke kelas XI dan akan mengambil program tertentu yaitu: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa: boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program tersebut.
contoh :
· Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Kimia dan Geografi (2 mata pelajaran ciri khas program IPA dan 1 ciri khas program IPS), maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program Bahasa.
· Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Fisika, (2 mata pelajaran ciri khas Bahasa dan 1 ciri khas IPA), maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPS.
· Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Ekonomi, Sosilologi, dan Bahasa Inggris (2 mata pelajaran ciri khas program IPS dan 1 ciri khas program Bahasa), maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPA.
· Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Ekonomi, dan Bahasa Indonesia (mencakup semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas ketiga program di SMA) maka peserta didik tersebut:
- perlu diperhatikan minat peserta didik.
- perlu diperhatikan prestasi Pengetahuan, Praktik dan Sikap pada mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPA seperti Fisika, Kimia, dan Biologi dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPS ( Ekonomi, Geografi, Sosiologi) dan dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris). Perbandingan nilai prestasi peserta didik dimaksud dapat dilakukan melalui program remidial dan diakhiri dengan ujian. Apabila pada nilai dari setiap mata pelajaran yang menjadi ciri khas program tertentu terdapat nilai prestasi yang lebih unggul daripada program lainya, maka peserta didik tersebut dapat dijuruskan ke program yang nilai prestasi mata pelajarannya lebih unggul tersebut. Apabila antara minat dan prestasi ketiga aspek tidak cocok/sesuai, wali kelas dengan pertimbangan masukan dari guru Bimbingan dan Konseling dapat memutuskan program apa yang dapat dipilih oleh peserta didik.
c. Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya. Sekolah memfasilitasi agar peserta didik dapat mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki di kelas baru.
d. Batas waktu untuk pindah program ditentukan oleh sekolah paling lambat 1 (satu) bulan.
e. Khusus Program Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), jumlah nilai mata pelajaran yang menjadi ciri Khas ( Fisika, Kimia, Biologi) dan Matematika adalah 320.
f. Khusus program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), jumlah nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas (ekonomi, Geografi, Sosiologi) dan Sejarah adalah 304.
3. Perumusan Nilai Akhir Laporan Hasil Belajar (terlampir dalam lampiran 1)
4. Kontribusi nilai ujian sertifikasi internasional pada LHB (terlampir dalam lampiran 2)
5. Poin Pelanggaran Peserta Didik (terlampir dalam lampiran 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar