Hiruk pikuk label sekolah standar nasional, sekolah internasional, sekolah berstandar internasional mulai terdengar sejak KTSP didengungkan oleh pemerintah. Sesuai dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 bahwa setiap kabupaten kota setidak-tidaknya memiliki 1 sekolah standar nasional pada setiap tingkatan (SD, SMP, dan SMA) yang berstandar nasional dan internasional. Ketentuan ini pun direspon oleh pemerintah daerah dalam hal ini propinsi dan kabupaten kota dengan melekatkan sebuah label sekolah standar nasional dan sekolah standar internasional pada sekolah yang “dipercaya”.