Jumat, 15 Oktober 2010

Format Pendukung KTSP

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 2 mengamanatkan bahwa sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan. Dalam mengembangkan silabus, sekolah harus melakukan analisis atau pemetaan SK/KD. Silabus yang disusun melalui hasil pemetaan SK/KD menghasilkan silabus yang sesuai tuntutan kompetensi mata pelajaran.

Silabus merupakan tahap perencanaan yang memiliki manfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran. Oleh karena itu, setiap guru harus mampu mengembangkan silabus secara mandiri sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, Lampiran Butir B point 5 bahwa “Setiap guru bertanggung jawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai denganStandar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP”.
Berdasarkan hasil bimtek tingkat regional sampai kabupaten/kota dan hasil monitoring, supervisi dan evaluasi RSKM/KTSP pada tahun 2009, ternyata guru pada umumnya belum sepenuhnya mengembangkan silabus secara mandiri yang dikembangkan berdasarkan hasil analisis atau pemetaan SK-KD. Selain itu, guru mengalami kesulitan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran melalui penugasan terstruktur (PT) dan kegiatan mandiri tidak terstruktur (KMTT) sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi (IPK). Sebagai respon atas temuan dan masukan tersebut, maka dalam upaya memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dan membantu guru dalam mengembangkan silabus yang baik, Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Pengembangan Silabus SMA”.
Pengertian dan Konsep :
  1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yangmencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 4). SKL terdiri atas SKL Satuan Pendidikan, SKLKelompok Mata Pelajaran, dan SKL Mata Pelajaran (Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 23 Tahun 2006);
  2. Standar Isi (SI) adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 5);
  3. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 6);
  4. 14. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.(Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 11);
  5. Karakteristik mata pelajaran adalah ciri-ciri khusus yang ada pada setiap mata pelajaran, berdasarkan kajian terhadap tujuan, ruang lingkup, dan SK/KD; 
  6. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dana, sumber/bahan/alat belajar. (Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, BSNP Tahun 2006);
  7. Standar Kompetensi (SK) adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan atau semester, standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara Nasional. (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006); Berikut Contoh Format Pra-KTSP.
Berikut ini beberapa contoh format Pra-KTSP :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar