Sabtu, 17 Desember 2011

KISI KISI UN 2012

Dengan ini kami sampaikan Kisi-Kisi UN Tahun Pelajaran 2011/2012 untuk :  SD-MI dan SMP-MTs-SMPLB, SMA-MA-SMALB dan SMK,  kepada seluruh siswa yang akan mengkikuti UN dan pendidik kami ucapkan selamat menyongsong pelaksanaan UN TP 2011/2011 semoga dengan semangat belajar dan berlatih akan teraih cita-cita dengan hasil yang maksimal.

FORMAT LHBS

CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL BELAJAR
A. Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik

1. Satuan Pendidikan membuat laporan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada akhir semester dalam bentuk buku laporan pendidikan (raport), dan menyampaikan laporan dimaksud kepada orang tua/wali peserta didik.

2. Laporan hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4) dijelaskan bahwa, Kompetensi Lulusan mencakup SIKAP, PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing mata pelajaran.

3. Bentuk LHB dapat berupa buku atau lembaran, dengan catatan harus memenuhi seluruh komponen LHB, yang mencakup 1) identitas peserta didik, 2) format nilai hasil belajar peserta didik, 3) format ketercapaian kompetensi peserta didik, 4) program pengembangan diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian, 6) ketidakhadiran, 7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9) catatan prestasi peserta didik.

4. Nilai laporan hasil belajar per semester merupakan nilai kumulatif dari hasil pencapaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) selama peserta didik mengikuti pembelajaran pada semester yang terkait, yang diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semerter, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas (untuk semester genap) termasuk hasil remedial. Hal ini sesuai dengan karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan berbasis kompetensi. Proses pembelajaran berbasis kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan penilaian berkelanjutan.

5. Pengisian LHB dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi.

6. Penulisan buku induk dapat dilakukan secara manual atau komputerisasi (disesuaikan dengan pelaksanaan penulisan LHB).

7. LHB disampaikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik setiap akhir semester.


B. Pengisian Format/Tabel Laporan Hasil Belajar

1. Identitas Peserta Didik
  Cukup Jelas

2. Tabel Nilai Hasil Belajar

a. Kolom PENGETAHUAN diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD untuk aspek kompetensi pengetahuan peserta didik setiap mata pelajaran dan muatan lokal per semester.

Nilai pengetahuan mencakup aspek pengetahuan konsep sampai dengan aspek penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi, yang diperoleh melalui berbagai teknik penilaian berupa tes tertulis dan lisan (wawancara/presentasi dll), observasi atau pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Nilai pengetahuan harus sesuai tuntutan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik.
Nilai Pengetahuan ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf, dengan menggunakan skala 0 - 100. Contoh: dalam angka : 75 dalam huruf Tujuh Lima.

b. Kolom PRAKTIK diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD yang penilaian hasil belajarnya dilakukan melalui tes praktik atau tes kinerja. Nilai praktik hanya diberlakukan untuk mata pelajaran tertentu yang SK dan KD nya menuntut peserta didik untuk mampu mempraktikkan atau melaksanakan tugas dengan cara yang benar dan hasil yang baik, seperti mata pelajaran: Fisika, Kimia, Biologi, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Bahasa, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Nilai praktik mencakup ranah/aspek penilaiaan yaitu: KOGNITIF (penguasaan pengetahuan, penerapan), PSIKHOMOTOR (keterampilan dan teknik dalam melakukan tugas serta kesesuaian dengan standar operasional prosedur), yang seluruh hasil penilaiannya terintegrasi dalam satu nilai yang dituliskan dalam kolom praktik.
Pencantuman nilai praktik secara mandiri dalam laporan hasil belajar, dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran di sekolah benar-benar dilaksanakan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap SK dan KD per mata pelajaran atau muatan lokal.
Nilai praktik dicantumkan secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf (seperti contoh pada butir 1).

c. Kolom SIKAP diisi dengan hasil penilaian sikap pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal, yang diperoleh melalui observasi atau pengamatan guru terhadap peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
Kriteria penilaian sikap peserta didik ditunjukkan dalam bentuk antara lain:
motivasi dan minat belajar, kerjasama, disiplin, ketekunan, ulet (tidak mudah menyerah), sportif, percaya diri (kemandirian), ketelitian, kemampuan memecahkan masalah, kritis, berfikir logis dan ilmiah, kreatifitas, santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa yang baik dan benar (dalam B. Indonesia dan B. Asing), antusias dalam membaca, memiliki kepedulian dengan lingkungan (sosial, budaya, ekonomi dan politik), suka menolong, suka beramal, menghargai dan menghormati orang lain, santun dalam bersikap, berlaku jujur, memiliki jiwa kewirausahaan, atau bentuk lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran.
Pencantuman Nilai sikap secara mandiri dalam LHB, dimaksudkan agar setiap pendidik memiliki data tentang sikap peserta didik pada saat mengikuti pembelajaran. Selanjutnya data dimaksud, selain dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki cara belajar peserta didik dan cara mengajar guru, juga dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama dalam membuat penilaian akhlak mulia dan kepada guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membuat penilaian kepribadian peserta didik, sebagaimana ditetapkan dalam standar penilaian pendidikan.
Nilai Sikap dicantumkan dalam bentuk Predikat, dengan klasifikasi Tinggi, Sedang, dan Rendah, atau Amat Baik, Baik, Cukup, Kurang. Penetapan kriteria dan skor penilaian untuk setiap klasifikasi dimaksud, diserahkan kepada masing-masing sekolah.
format lhbs XA,
format lhbs XB,
format lhbs XI IPA,
format lhbs XI IPS1,
format lhbs XI IPS2
format lhbs XII IPA
format lhbs XII IPS1
format lhbs XII IPS 2

PROSEDUR KKM

Latar Belakang
Salah satu kebijakan pemerintah di bidang pendidikan adalah Standa r Nasional Pendidikan
(SNP) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Standar Nasional Pendidikan (SNP) meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana -prasarana, standar pengelolaan,standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Rambu-rambu pemenuhan setiap standar nasional pendidikan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu prinsip penilaian dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah beracuan kriteria. Hal ini berarti bahwa penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran sebagai dasar dalam menilai pencapaian kompetensi peserta didik. Penetapan kriteria ketuntasan minimal belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian proses pembelajaran da n penilaian hasil belajar.
Berdasarkan hasil bintek KTSP tahun 2009, masih banyak masalah yang ditemukan berkenaan dengan penetapan kriteria ketuntasan minimal (KKM) oleh satuan pendidikan antara lain: 1) pada umumnya sekolah sudah menyusun KKM namun belum mendokumentasikannya; 2) sejumlah guru belum memahami secara benar tentang penerapan kriteria kompleksitas, daya dukung , dan intake siswa dalam penyusunan KKM; 3)
beberapa guru menetapkan KKM tanpa proses analisis hanya didasarkan pada pengalaman guru mengajar dan atau kesepakatan dengan guru mata pelajaran sejenis; dan 4) panduan penetapan KKM kurang operasional dan belum dilengkapi dengan contoh -contoh proses penentuan KKM sehingga guru yang tidak mengikuti bi ntek tidak dapat belajar secara mandiri dengan menggunakan panduan tersebut.
Sebagai respons atas temuan dan masukan tersebut, maka dalam upaya membantu guru menetapkan kriteria ketuntasan minimal setiap mata pelajaran, Di rektorat Pembinaan SMA melengkapi dokumen panduan yang telah ada dengan “ Petunjuk Teknis Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal di SMA”.
B. Tujuan
Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan acuan bagi guru dan satuan pendidikan dalam penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sesuai ketentuan dan mekanisme yang
telah ditentukan, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai ukuran pencapaian kompetensi peserta didik.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan petunjuk teknis ini meliputi :
1. Penugasan Tim Pengembang Kurikulum SMA (TPK SMA);
2. Penyusunan rencana kegiatan penetapan KKM;
3. Penyusunan rambu-rambu penetapan KKM;
4. Pengumpulan bahan/data pendukung pelaksanaan penetapan KKM;
5. Penyusunan draf penetapan KKM;
6. Pembahasan, penyempurnaan, dan finalisasi hasil penetapan KKM ;
7. Penandatanganan dokumen hasil penetapan KKM ;
8. Penggandaan dan pendistribusian hasil penetapan KKM.
D. Unsur yang Terlibat
1. Kepala sekolah,
2. Wakil kepala sekolah bidang Akademik/Kurikulum,
3. TPK sekolah, dan
4. Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran .
E. Referensi
1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No mor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
2.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
4.      Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);
5.      Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Ata s, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
F. Pengertian dan Konsep
1.      Tim Pengembang Kurikulum sekola h yang selanjutnya disebut TPK s ekolah adalah tim yang ditetapkan oleh kepala sekolah yang bertugas untuk merancang dan mengembangkan kurikulum yang terdiri atas wakil kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, guru BK/konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota;
2.      Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, pembimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Bab I Ketentuan Umum Pasal 1).
3.      Penilaian beracuan kriteria adalah penilaian yang didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Lampiran butir B.8);
4.      Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ket untasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Lampiran butir A.10) ;
5.      KKM harus ditetapkan pada awal tahun pelajaran. Acuan kriteria tidak diubah serta merta karena hasil empirik penil aian, yang berarti KKM tidak bisa diubah pada tengah semester (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, BAB II Butir A) ;
6.      Nilai ketuntasan belajar untuk aspek kompetensi pengetahuan dan praktik dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 -100 (angka 100% merupakan kriteria ideal). Satuan pendidikan dapat menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) di bawah nilai ketuntasan belajar ideal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran (Panduan Penyusunan KTSP dan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008, Lampiran Penulisan LHB);
7.      Kriteria ketuntasan minimal (KKM) berfungsi secagai acuan bagi:
a.      guru dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi da sar mata pelajaran yang diikuti;
b.      b. peserta didik dalam menyiapkan diri men gikuti penilaian mata pelajaran (Panduan Penetapan KKM, Dit Pembinaan Sekolah Menengah Atas) .
8.       Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif.
9.      Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh guru dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Metode ini dilakukan dengan cara memberikan justifikasi terhadap indikator pencapaian yang terdapat pada kompetensi dasar dengan memperhatikan kompleksitas, day a dukung, dan intake siswa dengan hasil tinggi, sedang, dan rendah;
10.  Metode kuantitatif dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan tingkat kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi. Metode ini dilakukan dengan cara menganalisis setiap indikator, KD, dan SK dengan menggunakan poin/skor atau skala/rentang yang telah ditetapkan (Panduan Peneta pan Kriteria Ketuntasan Minimal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas) ;
11.  Tingkat kompleksitas adalah tingkat kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Sebagai contoh, suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi apabila dalam pencapaiannya perlu didukung oleh komponen dengan sejumlah kondisi sebagai berikut:
a.      Pendidik
1)        memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada  peserta didik;
2)        kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
3)        menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan .
b.      Peserta didik
1)      kemampuan penalaran tinggi;
2)      cakap/terampil menerapkan konsep;
3)      cermat, kreatif, dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
4)      tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan ti nggi agar dapat mencapai ketuntasan belajar.
c.       Waktu
Memerlukan waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan.Jika suatu indikator hanya meliputi sebagian dari kondisi tersebut di atas, maka dapat dinyatakan memiliki kompleksitas sedang dan apabila tidak memerlukan kondisi tersebut indikator dapat dinyatakan memiliki kompleksitas rendah (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas,
12.  Daya dukung adalah segala sumber daya dan potensi yang dapat mendukung penyelenggaraan pembelajaran seperti sarana dan prasarana meliputi perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran, ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidik an, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal, Dit . P-SMA BAB III);
13.  Kemampuan (intake) rata-rata peserta didik atau kompetensi awal peserta didik yang dapat dimanfaatkan dalam mencapai kompetensi dasar (KD) dan Standar Kompetensi (SK) yang telah ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Untuk kelas X, kemampuan rata-rata peserta didik dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, nilai ujian nasional, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; Sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan rata-rata peserta didik di kelas sebelumnya dengan selalu mempertimbangkan keterkaitan  antara indikator dengan indikator sebelumnya yang telah dicapai oleh pes erta didik. (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, BAB III, Butir C.3) ;
14.  Guru melakukan analisis pencapaian KKM setiap peserta didik setelah menyelesaikan penilaian pada setiap indikator dan KD untuk memperoleh data tingkat pencapaian peserta didik terhadap KKM yang telah ditetapkan. Hasil analisis tersebut dijadikan acuan bagi guru untuk melaksanakan program tindak lanjut berupa:
a.      pembelajaran remedial dan atau pengayaan,
b.     perbaikan metode/strategi pembel ajaran,
c.       pertimbangan dalam penetapan KKM tahun berikutnya
 contoh format kkm Unduh disini
sumber : Dit PSMA,

Selasa, 13 Desember 2011

PELATIHAN LHBS


PONTIANAK - Sekitar 52 guru SMA di lingkungan SMA Negeri 2 Pontianak mengikuti pelatihan peningkatan kualitas pendidikan. Acara ini berlanngsung  selama tiga hari, yakni 13 sampai 15 Desember  2011.

Minggu, 11 Desember 2011

KETENTUAN PELAKSANAN PENILAIAN


A.     KETENTUAN PELAKSANAN PENILAIAN
1.    Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan, Ujian, dan Tugas Mandiri/Kelompok, yaitu dalam bentuk penugasan mandiri terstruktur dan penugasan mandiri tidak terstruktur.   
       

SEJARAH NILAI UNTUK LHBS

Ujian Akhir Semester (UAS) sudah selesai bagi bapak/ibu yang memerlukan pengolahan nilai untuk laporan hasil belajar siswa. Silahkan unduh disini untuk kelas X, Untuk kelas XI silahkan unduh disini. dan untuk kelas XII silahkan unduh disini.
Selamat berjuang semoga berhasil.

Kamis, 08 Desember 2011

PERBAIKAN / REMEDIAL

Pemberitahuan kepada siswa kelas XII IPA, Menindaklanjuti hasil ujian dan tugas anda sekalian perlu adanya perbaikan atau penyempurnaan hasil tersebut  untuk itu bagi yang merasa nilainya kurang terutama pada saat ujian akhir semester ganjil dipersilahkan untuk memperbaiki dengan persyaratan sebagai berikut :

TIPS SUKSES UN 2012

Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2011/2012 sekitar 8 bulan lagi. Setiap sekolah jauh-jauh hari telah mempersiapkan diri seperti melakukan kegiatan pemantapan kepada siswa. Dan mendekati pelaksanaan UN, persiapan semakin ditingkatkan baik persiapan administratif maupun uji coba (Try Out) UN. Bahkan tidak cukup di sekolah, banyak orang tua pun memasukkan anak-anaknya ke lembaga-lembaga bimbingan belajar agar anak-anak mereka benar-benar siap menghadapi UN.

Kendati sekolah telah banyak melakukan persiapan menjelang UN, tidak dapat dipungkiri biasanya tensi ketegangan meningkat. Satu hal yang sama-sama dikhawatirkan yaitu takut ada siswa yang tidak lulus UN. Hal ini adalah perasaan yang wajar dan dapat dialami siapapun. Oleh karena itu, di sini soft skill atau kecerdasan emosional seseorang akan sangat berperan.

RUMUS KELULUSAN UN 2012 KEMUNGKINAN TIDAK BERUBAH

Kementerian Pendidikan Nasional / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknas / Kemendikbud) bertekad mempertahankan formulasi Ujian Nasional (UN) 2011 untuk pelaksanaan UN 2012. Formula lama yakni 60 persen nilai dari UN dan 40 persen nilai dari ujian sekolah.

PELAKSANAAN UN SMA/MA 16-19 April 2012

Para pelajar SMA/MA dapat mempersiapkan diri sejak dini untuk menghadapi ujian nasional (UN) 2012. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis, Rabu (30/11/2011), UN 2012 untuk tingkat SMA/MA akan digelar pada 16-19 April 2012. Sementara UN susulan akan dilaksanakan 23-16 April 2012.

Selasa, 06 Desember 2011

KISI-KISI UJIAN AKHIR SEMESTER


     Berikut ini kisi-kisi yang anda dapat pelajari untuk persiapan Ujian Akhir Semester Ganjil tahun pelajaran 2011/2012, semoga anda semua bisa belajar dengan baik.